Kamis (22/11) BPS Kabupaten Buru Selatan melaksanakan capacity buiding mengenai pengarsipan. Narasumber dari kegiatan ini adalah Titus Gerrits Uniwaly (Subbagian Umum BPS Provinsi Maluku)
Dalam paparannya beliau mengatakan bahwa pengarsipan walaupun awalnya merepotkan tetapi akan sangat memudahkan kita dalam mencari suatu dokumen di kemudian hari. Spirit itulah yang pelan-pelan ditekankan hingga satker kabupaten kota.
Beliau mengingatkan bahwa satker kabupaten/kota tidak diperbolehkan untuk memusnahkan dokumen. Pemberitahuan pemusnahan dokumen harus melapor ke BPS Provinsi untuk kemudian diteruskan ke BPS Pusat. Jika disetujui barulah dokumen dikirim ke BPS Provinsi untuk dimusnahkan.