Seiring dengan telah rampungnya agenda besar BPS yaitu pelaksanaan
Pendataan UMK dan UMB Sensus Ekonomi 2016-Lanjutan, kegiatan rutin BPS sudah
mengintip di awal tahun 2018. Salah satunya adalah listing ubinan. Survei ini
merupakan penutup survei-survei BPS di akhir tahun 2017. Dengan semangat kerja,
dan semangat Reformasi Birokrasi tentunya, kita harus siap melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut secara profesional, berkualitas dan tepatwaktu.
Survei ubinan merupakan salah satu survei yang hasilnya begitu banyak
disorot oleh banyak pengguna data, karena keterkaitannya dengan luas panen dan
produktivitas tanaman pangan (tanaman padi palawija). Survei ubinan itu sendiri
merupakan merupakan survei yang bertujuan untuk mengetahui produktvitas
(hasil per hektar) tanaman pangan (padi dan palawija) yang pelaksanaannya
dilakukan dalam 3 subround, yaitu :
1. Subround 1 (periodeJanuari - April)
2. Subround 2 (periode Mei - Agustus)
3. Subround 3 (periode September - Desember)
Sebelum pelaksanaan ubinan, biasanya dilakukan tahapan listing atau
pendaftaran rumah tangga yang dilakukan oleh petugas-petugas listing yang
sebelumnya sudah dibekali materi dalam briefing listing ubinan. Listing ini
dilaksanakan pada akhir bulan menjelang periode subround. Kegiatan listing
rumahtangga dilakukan untuk memperoleh daftar nama dan alamat rumahtangga yang
lengkap dan mutakhir yang mengusahakan tanaman pangan serta memperoleh data
perkiraan bulan panen pada periode subround.