Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Februari 2017 adalah sebesar 100,02, atau naik
sebesar 0,45 persen dibanding Januari 2017 yang tercatat sebesar 99,57. Kenaikan ini disebabkan
oleh naiknya indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 0,74 persen dan naiknya indeks harga yang
dibayar petani (Ib) sebesar 0,29 persen. NTP tertinggi pada Februari 2017 masih terjadi di subsektor tanaman hortikultura yang mencapai
112,72 sedangkan NTP terendah terjadi di subsektor tanaman perkebunan rakyat yang masih tetap
bertahan pada level di bawah 100 yaitu sebesar 91,25. Kenaikan NTP disumbangkan oleh naiknya NTP pada 2 (dua) subsektor, yakni tertinggi masih tetap
pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,47 persen, diikuti subsektor tanaman
hortikultura sebesar 1,28 persen. Sedangkan subsektor tanaman pangan, subsektor peternakan dan
subsektor perikanan mengalami penurunan NTP masing-masing sebesar 0,05 persen, 0,63 dan
sebesar 1,33 persen. NTP Provinsi Maluku tanpa Subsektor Perikanan Februari 2017 sebesar 99,53 atau naik sebesar 0,67
persen dibanding Januari 2017 yang tercatat sebesar 98,87. Pada Februari 2017, terjadi inflasi perdesaan di Provinsi Maluku sebesar 0,24 persen, disumbangkan
oleh semua kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan indeks atau inflasi perdesaan,
diantaranya yang tertinggi pada kelompok perumahan sebesar 1,06 persen, diikuti kelompok kesehatan
sebesar 0,50 persen, kelompok bahan makanan sebesar 0,19 persen, kelompok transportasi dan
komunikasi 0,18 persen, kelompok pendidikan, rekreasi & olahraga sebesar 0,16 persen, kelompok
sandang sebesar 0,14 persen dan kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau sebesar 0,13
persen. Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Maluku pada Februari 2017 tercatat
sebesar 119,67, naik sebesar 0,62 persen dibanding Januari 2017 yang tercatat sebesar 118,94.